Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kejati Lampung

Jakarta, RuangNews id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendaftarkan Sri Utami Ariyanti binti (alm) Utomo Hadi yang merupakan terpidana kasus penggelapan.

Dalam keteranganya, Selasa (28/6/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Sri Utami yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung kepemilikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk 4 Januari 2022, Sri Utami terbukti sah dan Berdasarkan perbuatan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Akibatya perbuatan, terpidana pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Melalui program Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih melaksanakan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.( Sumber infopublik.id)

Foto: dok. Puspenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.