KPK Minta Kepala Daerah Fokus Layani Masyarakat dan Jauhi Konflik Kepentingan
Jakarta, RuangNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti pentingnya peran Kepala Daerah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan orkestrasi dimana setiap kamar kekuasaan dapat mengambil peran. Kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun parpol,” ujar Firli, dalam keterangan tertuli, Kamis (27/7/2023). Untuk itu KPK hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Lanjut Firli, kepada para Kepala Daerah (Kada) agar menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Para Kada diminta tak memperjualbelikan surat izin investasi dan berusaha, karena tak sedikit perkara yang ditangani KPK terkait hal ini. Selain itu, para Kada fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat ketimbang sibuk mencari cara memperkaya diri sendiri secara ilegal dan tak etis.
“Saya titip hal itu. Jangan ada lagi Kepala Daerah membuka usaha yang berpotensi konflik kepentingan. Contohnya seorang Walikota yang sudah KPK lakukan tangkap tangan. Buka usaha hotel, rekreasi, homestay, lalu seluruh Kepala Dinasnya diminta untuk adakan kegiatan rutin di sana. Lalu ada juga Kepala Daerah lain yang buka toko bangunan. Bukan tidak boleh, tapi jangan maksa,” tegas Firli.
Kepada para legislatif daerah yang hadir, Firli juga mengingatkan untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Terlebih jika mengingat ada 344 anggota dewan atau sekitar 20 persen dari seluruh perkara korupsi ditangani KPK sejak 2004 hingga Juli 2023.
“Misalnya Pokir Dana Hibah. Terakhir kita dapat perkara ini di Jawa Timur. Semua dapat jatah masing-masing. Semoga tidak demikian di Sulut,” harap Firli.
RDP Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, yang menyampaikan, seluruh pemerintah daerah di Sulut sangat mendukung upaya-upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi yang KPK programkan.
“Untuk saat ini juga, kami sudah membuat aturan mengenai implementasi Pendidikan Antikorupsi agar dapat diintegrasi ke sekolah-sekolah karena pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini,” tutur Steven.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pula prosesi simbolis penyerahan 334 sertifikat yang diterbitkan oleh Kanwil ATR/BPN sepanjang 2023, dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN kepada Wakil Gubernur Sulut. Sertifikat tersebut menjadi milik 16 pemerintah daerah se-Sulut, dengan total nilai aset sebesar Rp108,6 Miliar.
Foto: Dok KPK/sumber infopublik.id