Refleksi Hari Buruh Tahun 2023 SEPAKAD
Penulis: Heri Purwanto (Ketua Umum Serikat Pekerja Alih Daya PLTU Tarahan)
Rangai Tritunggal 27/04/2023
Lampung Selatan, RuangNews.id – Buruh/Pekerja Dari Tahun Ketahun semakin tidak menentu nasibnya Aturan yang di buat
DPR Dan Pemerintah Sangat menguntungkan pengusaha Dan mengabaikan kepentingan dan keinginan Kaum Buruh.
Demo demo yang di lakukan oleh Serikat Buruh,Mahasiswa Kelompok Pekerja untuk menuntut Pemerintah Agar membuat aturan yang Adil Antara Pengusaha Dan Pekerja Juga Sampai Hari Ini Tidak di dengar
Buruh di anggap sebagai bagian yang tidak penting di Negara ini
Pemerintah selalu membela kepentingan para pengusaha Dan mengabaikan Nasib kaum Buruh dan Keluarganya.
Contoh beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya yang merupakan benefit bagi perusahaan adalah, pertama,
ketentuan yang memberikan fleksibilitas perusahaan untuk menggunakan buruh Outsourcing (alih daya). Kini perusahaan dapat menggunakan buruh alih daya tanpa memandang apakah itu pekerjaan Inti atau penunjang.
Dengan demikian, pengusaha dapat menggunakan buruh alih daya tersebut untuk pekerjaan apa pun. Pemerintah memandang bahwa urusan alih daya merupakan urusan business antar perusahaan pengguna dengan perusahaan alih daya dan bukan urusan ketenagakerjaan dengan kata lain nasib kaum buruh semakin tidak menentu.
Sedangkan Fungsi Fungsi Pengawasan ketenagakerjaan dari tahun ke tahun juga
Semakin Lemah.
Menyikapi persoalan buruh yang semakin komplek maka seluruh organisasi buruh harus bersatu dan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak buruh.
Hidup Buruh
Hidup Buruh
Hidup Buruh