Jaga Pasokan Minyak Goreng, Pemerintah Perbarui Kebijakan DMO

Jakarta, RuangNews.id – Pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, yang menggunakan skema alokasi domestik  atau domestic market obligation (DMO). 

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan pembaruan kebijakan guna menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Aturan tersebut, segera  diberlakukan per 1 Mei 2023.

“Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kasan yang dikutip melaliui siarad pers dalam ‘Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023’ di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Kamis (27/4/2023). 

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

“Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan.

Kasan melanjutkan, poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibanding minyak goreng curah. 

“Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” kata Kasan.

Poin keempat terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. 

Kasan melanjutkan, pembaruan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi tentang Kebijakan Minyak Goreng pada 18 April 2023 lalu bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kebijakan sebelumnya telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik di tengah tingginya permintaan saat bulan Puasa dan Lebaran 2023. Namun, evaluasi dan pembaruan kebijakan dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pascabulan Puasa dan Lebaran.

“Semua kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023. Kami berharap agar minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan, akan tetap stabil, terjangkau, dan pasokannya bisa terus dijaga bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang juga meliputi distributor serta pengecer,” kata Kasan.

Kasan mengatakan, kebijakan pengendalian minyak goreng berhasil menjaga stabilitas harga domestik, terutama saat bulan Puasa dan Lebaran 2023. Selain itu, saat ini harga tandan buah segar pun relatif stabil di kisaran Rp2.000 per kg.

“Kebijakan pengendalian minyak goreng telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri di tengah tingginya permintaan saat Ramadan dan Lebaran 2023. Kondisi harga minyak goreng baik kemasan maupun premium saat ini dalam keadaan stabil, baik selama Ramadan dan setelah Lebaran, hingga hari ini,” kata Kasan.

Foto: Humas Kementerian Perdagangan/sumber infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.