Permenaker 4/2023 Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, RuangNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan memberikan prinsip perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.
Dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
“Jadi kalau bahasa kami, premi tetap pelindungan meningkat,” kata Menaker saat Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sementara Komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tetang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. “Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang,” katanya.
Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023.
Agar Permenaker ini dapat terimplementasi maksimal, Yahya berharap Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI.
Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo yang menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang bagus.
“Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik Calon PMI maupun PMI,” ucapnya.
Menaker pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker 4/2023.(sumber Infopublik.id)