KPK Periksa Dua Saksi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Jakarta, RuangNews.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan Jumat (24/3/2023) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dua saksi yang diperiksa atas nama Johanes Christian Nahumury (Wiraswasta) dan Simon Octavianus Sirait (Swasta). Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Jumat (24/3/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta terus diusut. Terbaru, KPK menjerat satu tersangka baru.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dimaksud,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, penetapan penuntutan tersebut juga atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan pidana Heri Sukamto.
“Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para tersangka terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar,” terangnya.
Ia menambahkan, karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman pihak resmi yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan tuduhan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan ke publik.
“Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami akan segera mengumumkannya. KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk ikut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian dipersidangan,” tutupnya.
Foto: Dok KPK/sumber infopublik.id