KPK Periksa Empat Saksi Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi Proyek APBD Provinsi Papua

Jakarta, RuangNews.id– Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel atas nama Timotius Enumbi (PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua), Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Pondiron Wonda (Swasta), dan Yoshua Grashielo (Mahasiswa),” ujar Ali dilansir dari InfoPublik, Sabtu (18/2/2023).

Sebelumnya, Rabu (15/2/2023) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.

Ia menambahkan, tiga saksi yang dipanggil atas nama Mustopo Halim (Wiraswasta), Muhammad Markum (Pensiunan), dan Roy Eduard Fabian Wayoi (PNS).

(Foto: Antara)/sumber infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.