Serikat Pekerja FSPMI dan SEPAKAD Geruduk Kantor PLN UID Lampung

Bandar Lampung, RuangNews.id Puluhan buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Alih Daya (SEPAKAD)
Lakukan aksi damai di PLN UID Lampung, Selasa 14 Februari 2023.

Erick Merdiatha ketua SPEE FSPMI Lampung menjelaskan bahwa aksi demo kali ini merupakan aksi yang ke dua kalinya, hal ini dilakukan karena tidak adanya respon dari pihak PLN terkait tuntutan buruh pada aksi sebelumnya, Ia juga mengatakan, selain menggelar aksi di kantor pusat PLN, aksi juga akan dilakukan di daerah-daerah.

“Ini adalah aksi yang kedua, setelah demo pertama pada tanggal 2 Februari lalu, tidak mendapat respon baik dari PLN, selain di Kantor PLN UID Lampung, aksi juga akan dilakukan di kantor PLN di daerah,” Ujar Erick.

Masih menurut Erick, pihaknya sengaja melakukan aksi ke Kantor PT PLN UID Lampung karena adanya kebijakan Direktur PT PLN yang berimbas terhadap nasib Tenaga Alih Daya (TAD) dan apabila tidak ada respon baik dari manajemen PLN terhadap tuntutan buruh, maka dirinya bersama serikat buruh lainnya akan melakukan aksi demo kembali.

” Apabila Manajemen PLN tidak merespon apa yang kami perjuangkan, maka saya pastikan akan ada aksi demo selanjutnya,” kata Erick.

Lanjut Erick, PLN yang notabene perusahaan milik negara tidak semestinya memberikan contoh yang tidak baik kepada perusahaan lain, sebab seharusnya PLN menjadi contoh teladan dalam dalam memenuhi hak-hak buruh sehingga kesejahteraan buruh dapat terpenuhi.

“PLN sebagai perusahaan milik negara harusnya tidak memberi contoh yang tidak baik kepada perusahaan lain. mestinya PLN memberikan teladan dalam hal menghormati dan mensejahterakan karyawannya, termasuk TAD,” Pungkas Erick.

Senada dengan Erick Ketua Serikat Pekerja Alih Daya (SEPAKAD) Heri Purwanto dalam orasinya menyampaikan, aksi ini dipicu oleh keluarnya Perdir PLN Nomor 0219 tahun 2019 yang mengakibatkan terjadinya penurunan upah buruh TAD. Hal ini diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT. PLN (Persero), ada beberapa aturan yang Terus menerus dibuat Manajemen PLN terutama tentang Penghasilan Upah Tenaga Alih Daya ditambah aturan yang membuat ketidakpastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial.

Sementara itu Ketua Puk FSPMI UPK Sebalang Husny Anwar menuturkan bahwa aksi yang dilakukan serikat buruh merupakan bentuk respon terhadap permasalahan yang dihadapi oleh buruh Tenaga Alih Daya (TAD) yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Aksi ini merupakan respon dari FSPMI terhadap berbagai permasalahan yang dialami buruh tenaga alih daya (TAD) yang bekerja di lingkungan PT PLN, adapun massa aksi berasal dari Tenaga Alih Daya dari berbagai Kabupaten/Kota di Lampung,” Ungkap Husny.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam aksi ini FSPMI mengusung 7 tuntutan, berikut :

  1. Tolak Penurunan Upah Pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD)
  2. Tolak Perubahan Status Hubungan Kerja Tenaga Alih Daya ( TAD )
  3. Tolak Jenis Pekerjaan berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan.
  4. Tolak Dana Talangan Pelanggan PLN.
  5. Stop Kecelakaan Kerja di Lingkungan Kerja PLN
  6. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya ( TAD ) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN
  7. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.