Tiga Kali Mangkir, LBH GML akan Gugat PT RJL
Lampung Selatan, RuangNews.id – Mediasi antara LBH GML Indonesia dengan pihak Perusahaan PT Ruber Jaya yang dimediatori Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan kembali gagal digelar.
Untuk ketiga kalinya pihak Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan getah karet yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan mangkir tidak penuhi undangan Disnakertrans setempat, Selasa (6/2/2023).
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Mediator) Noviana Susanti, SH, MH mendampingi Kadisnakertrans Lamsel Intji Indriati, mengatakan mediasi ketiga yang digelar kembali batal, karena lagi-lagi pihak perusahaan tidak penuhi undangan kami.
“Untuk ketiga kalinya tidak hadir. Selanjutnya, kami (Disnakertrans Lamsel) segera melayangkan surat Anjuran, dimana dalam surat tersebut kami tuangkan aturan-aturan ketenagakerjaan, terkait permasalahan yang ada,” tegasnya ditemui media usai berdiskusi dengan perwakilan buruh, Ormas GML dan LBH GML yang diketuai Eko Umaidi, S.Kom. SH.
Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan surat anjuran kepada kedua belah pihak. Selanjutnya, jika tidak ada titik temu akan dilakukan gugatan ke Pengadilan di Bandar Lampung.
“Tugas kami (Disnakertrans Lamsel) sudah selesai sampai mediasi ketiga dan surat anjuran. Keduanya akan menerima surat kami, nanti biasanya siapa yang menggugat, kalau memang tidak ada kesepakatan antara keduanya, gugatan ditujukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandar Lampung,” jelasnya
Sementara itu, Ketua LBH GML Indonesia Eko Umaidi, S.Kom, SH selaku pendamping puluhan buruh yang dipecat mengungkapkan bahwa pihaknya lagi-lagi kecewa terhadap pihak perusahaan.
Menurutnya, pihak perusahaan terkesan tidak profesional, sehingga dilakukan mediasi sampai ketiga tidak ada perwakilan yang menghadiri, bahkan dirinya menaruh curiga terhadap PT RJL.
“Kami kecewa, sebenernya pemecatan puluhan buruh ini kami menduga ada kesalahan yang mereka langgar, sehingga pihak perusahaan tidak berani datang untuk Mediasi dari pertama sampai ketiga kali,” tegas Ketua LBH GML Indonesia Eko Umaidi, S.Kom. SH kepada media.
Eko Umaidi, S.Kom. SH menegaskan pihaknya tidak akan menyerah sampai hak-hak para buruh yang memberi kuasa ini terpenuhi atas pemberhentian secara sepihak, pihaknya akan menempuh upaya jalur hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Tentunya kami akan melakukan gugatan terhadap perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandar Lampung, dengan tuntutan sesuai keinginan para puluhan buruh dan peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain kata Ketua LBH Albantani Kalianda ini, pihaknya juga akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan untuk turun dan memediasikan nasib buruh yang diberhentikan tanpa diberi pesangon, tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama mereka bekerja.
“Secepatnya kita kirimkan surat ke DPRD Lamsel, untuk menengahi persoalan puluhan buruh yang diberhentikan. Semoga wakil rakyat nanti dapat memberikan solusi yang terbaik sebelum kami lakukan gugatan ke pengadilan,” tutupnya. (Aan).