CEGAH OTT KPK LPKSM-GML DPD PESAWARAN MINTA APIP PERKETAT AUDIT DI PUPR DAN PERKIM

Pesawaran, RuangNews.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Desmi saputra meminta peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Kabupaten Pesawaran Perketat pengawasan pengadaan barang dan Jasa di dinas PUPR dan PERKIM

APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah, dikuatkan dengan peraturan bupati pesawaran
no 8 tahu 2018
tentang kode etik pengawasan internal pemerintah dilingkungan inspektorat kabupaten pesawaran.

Di Indonesia ini 87% lebih kasus-kasus korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa. 85% Kepala Daerah yang tersangkut hukum, kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa dan bagaimana kita mencegah agar di kabupaten pesawaran tidak terjadi kasus huku terutama Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Hal tersebut menjadi tugas penting APIP Pesawaran dalam mengawal pimpinan, mengawal SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa, disamping Assurance, monitoring dan evaluasi, dan memberikan bimbingan kepada mitra kerja,” Jelas Desmi saputra atau yang akrab saat diwawancarai disekretariat DPD LPKSM-GML

Tugas APIP harus dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau terindikasi mendesak dan punya celah besar berpeluang merugikan negara.

Kita banyak melihat berita terkait pengadaan proyek terutama proyek konstruksi di dinas PERKIM dan PUPR kualitas dan kuantitas nya meragukan dan kami juga sedang terus mengawasi dan menggali informasi terkait pengelolaan anggaran di dinas PUPR dan Perkim Pesawaran jika dalam investigasi kami kedepanya menemukan indikasi kerugian negara pasti kami laporkan ke APH dan bila perlu ke KPK.

BPKP sendiri sudah tidak banyak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, lebih banyak ke Consulting, demikian juga tugas pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya.

Pelaksanaan audit yg dilakukan oleh APIP di kabupaten Pesawaran harus benar-benar serius bukan sekedar seremonial tanpa pandang bulu serta transparansi kepada Publik Pesawaran serta berlaku tegas demi kepentingan masyarakat serta menghindari terjadinya hal2 yg tidak diinginkan seperti kongkalikong, fee proyek atau pengkondisian oroyek yg banyak terjadi OTT KPK di kabupaten lain, jika APIP menemukan Dugaan yang gak beres atau KKN dalam auditnya maka harus segera menyeret ke APH untuk di laporkan,” ungkap Desmi saputra.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa dalam menunjang optimalnya kerja suatu instansi, sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu instansi.

“Dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten Pesawaran terutama Dinas PUPR dan PERKIM maka APIP harus berupaya memastikan agar tidak ada proyek yg terindikasi merugikan Negara lebih jauhnya rakyat kabupaten pesawaran sebagai penerima manfaat jangan sampai di rugikan dengan kualitas dan kuantitas pembangunan yg tidak sesuai dengan yg diharapkan.

Desmi saputra berharap, APIP memeperketat dalam setiap auditnya maka pengadaan barang dan Jasa di Pesawaran kedepanya akan benar-benar transparansi dan berkeadilan tanpa kecurangan, pengkondisian dan fee proyek.

“Maka dari itu Setiap SKPD di Pesawaran terutama Dinas PUPR dan PERKIM harus benar benar tanggung jawab dalam mengelola uang rakyat jangan semaunya atas dasar kepentingan pribadi atau mungkin kekusaaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.