Insprastruktur, Katahanan Pangan, Stunting dan BLT DD Masih Jadi Isu Hangat di MusrenbangDes Desa Tarahan
Lampung Selatan, RuangNews.id – Pembangunan Insprastruktur, ketahanan pangan, stunting masih menjadi skala prioritas dalam agenda tahunan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2023 Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan dibalai Desa setempat, Rabu 15/11/2022.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Katibung, Kapolsek Katibung, Kepala Desa Tarahan, Bhabins, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM, PD, PLD, KUPTD PUPR, KUPTD Kesehatan, KUPTD Peternakan, KUPTD Pertanian, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perangkat desa dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Hairul Kepala Desa Tarahan menyampaikan beberapa hal terkait Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) tahun 2023 yang nantinya akan menjadi acuan pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Hairul juga mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat yang ada di Desa Tarahan dalam proses pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun pemberdayaan.
Menurut Hairul, apapun bentuk usulan yang akan disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa, harus tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang telah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.
” Musrenbangdes ini bertujuan guna menentukan arah dan skala prioritas pembangunan berdasarkan usulan yang nantinya akan menjadi acuan pemerintah desa dalam melaksanakan agenda kerja pemerintah desa, untuk tahun ini kemungkinan besar skala prioritas masih seputar, Insprastruktur, ketahanan pangan dan stunting” papar Hairul.
Camat Katibung Firdaus Adam S.STP.MM dalam sambutannya mengatakan, apapun usulan-usulan yang akan menjadi skala prioritas, haruslah mengedepankan kepentingan masyarakat, sebab MusrenbangDes merupakan dasar yang menjadi acuan bagi pemerintah kecamatan untuk menyampaikan usulan-usulan masyarakat pada Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan.
“Apapun usulan yang jadi skala prioritas yang pasti harus mengutamakan kepentingan masyarakat, Musrenbangdes ini juga jadi acuan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat Kecamatan,” terang Firdaus.
Masih menurut Firdaus, Musrenbang tingkat kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten
Ditempat yang sama Kapolsek Katibung yang diwakili oleh Wakapolsek Katibung Iptu Ilham Masjida meminta masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban lingkungan dengan mengaktifkan kembali siskamling, agar proses kegiatan pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar, Kapolsek juga menghimbau masyarakat lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dimasyarakat.
Senada dengan Kapolsek Katibung, Danramil Katibung yang diwakili Sertu Asis Bhabinsa Desa Tarahan juga meminta masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menggalakkan kembali kegiatan ronda malam dan mendukung upaya pemerintah desa Tarahan dalam menjalankan tugasnya sehingga proses kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu Farizal Rozi koordinator Pendamping Desa Kecamatan Katibung menyoroti terkait penerima BLT DD tahun 2023, menurut Rozi penerima BLT DD tahun 2023 adalah masyarakat tergolong dalam kategori keluarga miskin ekstrim yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari. Rozi meminta pemerintah desa mengelar Musdessus untuk menentukan penerima BLT DD tahun 2023 sebab untuk tahun 2023 pemerintah desa hanya bisa menganggarkan maksimal 25% dan minimal 3% dari pagu anggaran Dana Desa.
Rozi juga menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
” Dalam pengelolaan Dana Desa pemerintah desa harus tetap berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,” Jelas Rozi.
Farizal Rozi juga mengingatkan Pemerintah Desa terkait SDGs Desa yang notabene adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.(HS)