Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Capai Rp104,1 Triliun

Jakarta, RuangNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara diduga mencapai 104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan ada perubahan nilai dari awal kerugian sebesar Rp78 triliun. Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun.

Hal ini diungkapkan Febrie Adriansyah didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Selasa (30/8/2022).

“Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” kata Febrie Adriansyah.

Konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari JAM Pidsus kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57; SGD646,04.

Febrie menyampaikan ada dua sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

Ia pun berterima kasih kepada auditor BPKP, sehingga perhitungan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara telah selesai.

JAM Pidsus menjelaskan, proses pemberkasan juga sudah hampir rampung.

Ia meyakini dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Menurut dia, ada kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Sedangkan aset milik tersangka SD yang yang telah disita diantaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, dan enam gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Termasuk tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter.

Adapun enam aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

Kemudian, uang yang tersebar di beberapa rekening yakni, Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 dan SGD 646,04.

Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119, USD11.400.813,57 dan SGD 646,04.

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu empat unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM Pidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada lima perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

Adapun laporan hasil pemeriksaan BPKP dengan rincian, hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.

Foto: dok. Puspenkum
Sumber infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.