KPK Tahan Tersangka Baru Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Jawa Timur
Jakarta, RuangNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur tahun 2017-2018, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi jawa Timur.Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan sesuai fakta hukum perkara terpidana Syahri Mulyo dan kawan kawan dan penyidikan perkara Tigor Prakasa. KPK selanjutnya melakukan tersingkir dari BS di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus sd 7 September 2022Menurut keterangan tertulis yang diterima, Infopublik, Selasa (23/8/2022), dalam perkara ini BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 akan memberikan bantuan keuangan provinsi kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7% – 8% total anggaran yang diberikan.BS selanjutnya diduga menerima uang sebesar Rp3,5 Miliar dari Sutrisno. Kemudian pada tahun 2017, BS saat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur kembali menerima biaya sebesar 6,75 Miliar atas pemberian alokasi bantuan keuangan tahun 2017 dan 2018.Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pengalokasian anggaran bantuan keuangan pemerintah daerah harus berdasarkan analisis kebutuhan dan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanismenya. Agar pemanfaatan betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan daerah. KPK meminta bantuan keuangan negara mendapat perhatian yang serius dari kepala daerah dan inspektorat agar celah-celah rawan korupsi dapat diandalkan. mengingat setiap rupiah uang negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan pengelolannya.
Foto: Dok KPK/sumber infopublik.id