Abaikan Hak Karyawan, PT.San Xiong steel Berpotensi Langgar HAM

Lampung Selatan, RuangNews.id – Peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Idris salah seorang karyawan PT. San Xiong Steel yang terletak di Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan banyak kalangan mulai dari aktifis, Praktisi hukum, pelaku swadaya masyarakat bahkan warga masyarakat umum, Senin 25/07/2022.

Pasalnya PT San Xiong Steel perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi tersebut, berpotensi melanggar undang-undang tenaga kerja dan hak asasi manusia (HAM) sebab sudah kurang lebih enam bulan diduga menelantarkan dan tidak memberikan hak (gaji) kepada Idris Pasca kecelakaan kerja yang dialaminya. kondisinya sangat memperihatinkan, Ia mengalami cacat tetap, kedua matanya buta permanen dan bagian wajahnya mengalami kerusakan.

Menanggapi hal ini ketua umum Yayasan LBH Kalianda Husni Piliang mengatakan,” dalam konstitusi kita sudah jelas dan tegas bahwa setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak boleh mendapat perlakuan yang diskriminatif,” Ungkap Husni

” Jika terjadi penelantaran terhadap Idris yang kondisinya buta bahkan dilakukan dengan sengaja maka berpotensi melanggar undang-undang tenaga kerja dan Hak Asasi Manusia ( HAM ),” ujar pentolan LBH Kalianda tersebut.

Husni juga menambahkan Terkait perlindungan tenaga kerja dan penegakan HAM adalah tugas pemerintah

” Ya pemerintah harus tegas jika terjadi pelanggaran perusahaan, wajib diberi sangsi , bila perlu di tutup sebab negara kita ini negara hukum, ngk bisa semaunya dong,” Imbuh Husni.

Sementara itu ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM- GML) Saepunaim meminta Disnaker Lamsel jangan sampai tutup mata dan segera turun.

” Disnaker harus tunaikan kewajibannya, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan pasal 93, yang mengisyaratkan bahwa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tetap berhak dibayar oleh perusahaan, karena itu aturan bersifat wajib, ” Pungkas Saepunaim.

Saepunaim atau yang akrab dipanggil kang Ayi, juga mendesak pihak perusahaan agar mengedepankan hati nurani.

” Ini urusan kemanusiaan, hak pekerja jadi harus direspon cepat oleh pihak perusahaan maupun Disnaker,” tutup kang Ayi.(SKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.