Derita Idris Korban Cacat Tetap Kecelakaan Kerja PT. San Xiong Steel Terlantar

Lampung Selatan, RuangNews.id — Insiden Kecelakaan Kerja yang menimpa Idris salah seorang karyawan PT San Xiong Steel yang terletak di Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan satu tahun yang lalu, dan sudah ramai masuk di pemberitaan media cetak maupun online. Sungguh miris sampai kini status idris terkatung – katung dalam perusahaan tersebut, Jumat, (22/07/22).

Berdasarkan penelusuran RuangNews.id tertanggal (20/07) idris (Korban) mengungkapkan bahwa dirinya mengalami cacat tetap, dengan kedua mata tidak berfungsi kembali akibat kejadian tersebut, kedua bola matanya pecah bahkan kedua saraf mata putus serta wajahnya mengalami kerusakan.

Dia juga menerangkan bahwa dirinya sejak berakhir masa pengobatan bulan februari tahun ini, gaji sudah tidak diturunkan atau di keluarkan oleh perusahaan, tepatnya saat ini seperti di telantarkan padahal statusnya masih menjadi karyawan di perusahan tersebut, dengan alasan masa pengobatan sudah selesai.

“Kedua bola mata saya pecah sampai tidak bisa melihat lagi dan di vonis oleh dokter buta permanen, waktu saya dalam perobatan saya masih di gaji, setelah masa perobatan selesai saya tidak di gaji lagi, dari bulan Februari sampai saat ini saya tidak di gaji”, terang idris.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berkerja dalam kurun waktu sembilan tahun di perusahaan tersebut, akan tetapi pengorbanan dan tenaga yang dia berikan bahkan sampai menjadi korban Kecelakaan dalam berkerja tidak menjadi patokan untuk mendapatkan hak-hak dirinya. Dari awal sampai saat ini kasus kecelakaan kerja tersebut ditangani oleh Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) – Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

“Saya sebagai kepala rumah tangga dan saya mempunyai tiga orang anak, sedangkan kami sangat mengharapkan gaji itu tapi ternyata gaji saya sudah enam bulan tidak di keluarkan oleh perusahaan. Ini sangat tidak adil karena saya cacat ini akibat kecelakaan pada saat kerja bahkan pada saat di rumah sakit saya koma atau sekarat sampai lima belas hari”, tambahnya.

Sementara Ketua Serikat FSBKU Hadi Solihin ketika di mintai keterangan dikediamannya mengatakan, kasus ini kami tangani sejak pertama kejadian. Namun, mirisnya sejak pengobatan selesai gaji korban pun ikut selesai, padahal belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) korban.

“Kami akan tetap kawal kasus ini sampai selesai, sampai hak korban terpenuhi sesuai peraturan perundang undang yang ada. Kami sudah laporkan ke Disnaker bahkan sudah menjalani Risalah Perundingan/Mediasi di Disnaker yang pertama, dan kamis depan akan menjalani yang kedua. Hasil akhir nanti akan saya ungkapkan melalui media Ruang News”, kata Hadi Solihin pentolan serikat FSBKU-KSN

Hadi menambahkan, jika hak korban tidak dipenuhi kami akan koordinasi dengan wilayah dan pusat dan akan mengadakan aksi di depan perusahaan.

Sampai berita di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.(IS/SKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.