Disdukcapil Sumsel Optimalkan Dokumen Untuk Penyandang Disabilitas
Palembang, RuangNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan menerapkan skema jemput bola untuk mengoptimalkan sosialisasi pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Fasilitasi Kependudukan Dinas Dukcapil Sumsel, Ferry, mengatakan, pengoptimalan tersebut dengan membentuk sebanyak empat tim terpadu masing-masing beranggotakan petugas dari Dukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Tim tersebut menyosialisasikan pembuatan adminduk berupa biodata diri, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) terhadap seluruh penyandang disabilitas di 17 kabupaten dan kota sesuai pembagian wilayah masing-masing,” Ferry menerangkan, Minggu (26/6/2022).
Para penyandang disabilitas itu, antara lain, tunawicara, tunarungu, tunanetra, tunagranita, autisme mulai dari anak usia 0-17 tahun untuk biodata diri, KIA, dan di atas 17 tahun untuk KTP-el.
“Bagi yang berusia 16 tahun sudah bisa dilakukan perekaman, kemudian ketika usianya cukup (17 tahun) tinggal dilakukan pencetakan KTP-el,” kata Ferry.
Menurut dia, penerapan skema jemput bola tersebut cukup efektif untuk melayani pembuatan adminduk para penyandang disabilitas, bila dibandingkan hanya menunggu mereka datang ke kantor Dinas Dukcapil.
“Dalam setahun terakhir setidaknya sudah 60 persen dari 2.656 orang anak penyandang disabilitas di Sumsel memiliki KIA, di antaranya 300 orang berasal dari Kota Palembang,” kata Ferry. (Wira/toeb)infopublik.id