Tetapkan Oknum Kades Tersangka Korupsi DD, Ketua Umum LBH Al Bantani Apresiasi Kejari Lamsel
Lampung Selatan, RuangNews.id – Kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh oleh Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, tentang dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta Rupiah.
Atas penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, sebagai tersangka. Pasalnya, Kades Karya Tunggal berinisial TB diduga melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2019 lalu.
Penetapan tersangka TB Kepala Desa Karya Tunggal kasus dugaan korupsi, mendapatkan tanggapan dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga Praktisi hukum, salah satunya datang dari ketua umum LBH Al Bantani Eko Humaidi SH.MH
Menurut Eko, Ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kalianda atas Penetapan Tersangka oknum Kades Karya Tunggal dan meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih serta menindak tegas penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh oknum kepala desa.
“Terkait penetapan tersangka kami mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kalianda yang sudah meresponsif terhadap laporan-laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum kades,
dan kami berharap kedepannya kejaksaan tidak tebang pilih apabila ada dugaan-dugaan penyalahgunaan DD oleh kepala desa. harus di tindak tegas, Pungkas eko diruang kerjanya,Kamis 27/05/2022.
” Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD), segera laporkan, Kami siap mendampingi, jadi masyarakat tidak perlu takut untuk lapor, imbuh Eko.(HS/Red)