PT Angkasa Pura I Terapkan Syarat Perjalan Domestik dan Internasional Terbaru
Jakarta, RuangNews.id – PT Angkasa Pura/AP I menerapkan syarat perjalanan orang dengan transportasi udara terbaru di 15 bandara kelolaannya menyusul diterbitkannya dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) yakni Nomor 56 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Nomor 58 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku per 18 Mei 2022.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara terbaru tersebut. “Dengan berlakunya dua persyaratan perjalanan udara tersebut diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” ujarnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (19/5/2022).
Dengan berlakunya SE 56/2022, maka persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut:
(1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
(2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
(3) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
(4) Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
(5) Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE 58/2022 adalah sebagai berikut:
(1) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
(2) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
(3) Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam, dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;
b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
SE 58/2022 juga turut menetapkan sembilan bandara kelolaan AP I sebagai pintu masuk PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai pintu masuk penerbangan Haji yang akan dibuka pada 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.
Faik Fahmi juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan dalam pernyataan pers Presiden RI pada 17 Mei lalu.
“Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang atau ruang terbuka yang disampaikan Presiden merupakan sinyalemen positif dalam penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik. Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Faik Fahmi.
foto( dokumen AP l )
sumber: infopublik.id