Restrukturisasi Kredit Berdampak Positif Bagi Perkembangan Industri Jasa dan Pelaku Usaha
Padang, RuangNews.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat Yusri mengatakan, restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang penyebaran positif Covid-19 dinilai telah memberikan dampak perkembangan industri jasa di Sumatera Barat dan juga pelaku usaha dan masyarakat yang bergerak .
Pada pertemuan dengan awak media cetak dan elektronik di salah satu cafe di Padang, Jumat (13/05/2022), Yusri mengungkapkan, sampai dengan posisi Maret 2022, Industri Perbankan di Sumatera Barat telah memberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada 82.344 Debitur dengan outstanding sebesar Rp6,24 Triliun.
Selama periode restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan berjalan, restrukturisasi kredit/pembiayaan dengan jumlah debitur tertinggi berada pada posisi bulan Juni 2020 dengan total 151.807 debitur, sedangkan jumlah kredit/pembiayaan tertinggi pada bulan September 2020 sebesar Rp10,15 Triliun.
“Pada posisi Maret 2022, perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada 95.044 debitur dengan outstanding sebesar Rp3,67 Triliun,” ungkapnya.
Selain itu, OJK juga mendorong perbankan berperan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain melalui penyaluran KUR maupun memanfaatkan stimulus yang diberikan pemerintah berupa subsidi bunga.
“Untuk menyalurkan KUR, sampai Maret 2022, KUR yang beredar yang telah disalurkan perbankan Sumatera Barat mencapai Rp2,95 Triliun kepada 53.647 debitur,” urai Yusri. (MC Padang/RA/Charlie/toeb)
sumber: infoPublik.id